Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan kepolisian, menurut Komnas HAM, merupakan wujud diskriminasi terhadap Bambang. "Seluruh prosedur formil dan material yang digunakan Bareskrim dalam perkara BW tidak didasari itikad baik. Penangkapan dilakukan tanpa ada proses pemanggilan," ujar Nur Kholis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, penerapan hukum yang penyidik Polri lakukan dalam kasus Bambang juga berpotensi melanggar kebebasan hak sipil, terutama hak para advokat. Alasannya, penggunaan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengesampingkan keberadaan advokat dalam pemenuhan keadilan seseorang yang disangka melakukan kejahatan.
Kesimpulan tadi merupakan hasil investigasi Komnas HAM atas laporan kelompok masyarakat sipil terkait dugaan kriminalisasi pimpinan komisi antirasuah. Dalam penelusurannya, Komnas HAM telah meminta keterangan dari Bambang dan tiga pimpinan KPK lainnya. Mereka juga bertemu dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti serta Kepala Bareskrim Polri Irjen Budi Waseso.
"Kami pun menemui tim independen, ahli hukum dan unsur masyarakat seperti mantan Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara. Sebelum ini juga ada diskusi dengan Ombudsman tentang kewenangan masing-masing lembaga," tutur Nur Kholis.
(obs)