Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Golkar Agung Laksono meminta Kubu Aburizal Bakrie untuk tidak mendeklarasikan kemenangan hanya karena gugatan kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikembalikan ke Mahkamah Partai. Namun hal tersebut justru ditekankan oleh Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin.
Saat ditemui di kompleks MPR/DPR RI, Nurul mengungkapkan, faktanya memang gugatan Agung Laksono cs ditolak di PN Jakpus. "Memang betul di langkah pertama gugatan tersebut faktanya sudah ditolak," ujar Nurul.
Wanita yang pernah mencicipi dunia keartisan tersebut menambahkan, jika gugatan ditolak harus diterima dan diakui dengan lapang dada. Dia pun mempersilakan jika kubu Agung Laksono ingin melakukan upaya lain, salah satunya kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahasanya mau menang atau kalah faktanya memang ditolak. Saya kira jika ditolak, ya ditolak," ujar Nurul menegaskan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu gugatan kubu Agung Laksono di PN Jakpus dikembalikan oleh majelis hakim agar diselesaikan di Mahkamah Partai. Namun ada wacana yang mengatakan jika kubu Agung akan melanjutkan perjuangan di pengadilan dengan mengajukan kasasi.
Nurul pun tidak masalah jika kubu Agung akan melakukan kasasi terhadap hasil di pengadilan tersebut. Menurutnya proses islah Partai Golkar akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan. Waktu tersebut terhitung dari 14 hari yang dibutuhkan Mahkamah Partai untuk membicarakan putusan pengadilan, serta proses kasasi yang memakan waktu 30 hari. "Jadi 45 hari atau kira-kira dua bulan," ujar Nurul.
(meg)