Saat ditemui di kompleks MPR/DPR RI, Nurul mengungkapkan, faktanya memang gugatan Agung Laksono cs ditolak di PN Jakpus. "Memang betul di langkah pertama gugatan tersebut faktanya sudah ditolak," ujar Nurul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya beberapa waktu lalu gugatan kubu Agung Laksono di PN Jakpus dikembalikan oleh majelis hakim agar diselesaikan di Mahkamah Partai. Namun ada wacana yang mengatakan jika kubu Agung akan melanjutkan perjuangan di pengadilan dengan mengajukan kasasi.
Nurul pun tidak masalah jika kubu Agung akan melakukan kasasi terhadap hasil di pengadilan tersebut. Menurutnya proses islah Partai Golkar akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan. Waktu tersebut terhitung dari 14 hari yang dibutuhkan Mahkamah Partai untuk membicarakan putusan pengadilan, serta proses kasasi yang memakan waktu 30 hari. "Jadi 45 hari atau kira-kira dua bulan," ujar Nurul. (meg)