Menurut Irsan sesuai Undang-undang KPK, penyelidik di KPK akan mengajukan pelaksanaan gelar perkara saat ada dua alat bukti ditemukan. "gelar perkara dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut, Deputi Penindakan, dan Direktur Penyidikan serta Direktur Penuntutan," kata Irsan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar perkara sendiri menurut Irsan ada yang bersifat rutin bulanan ada pula yang bersifat wajib saat ada peningkatan status sebuah perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail bertanya pada Irsan apakah di KPK saat seseorang akan menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dua alat bukti yang ada harus memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi atau tidak. "Misalnya saat orang dituduh menerima suap, sudah ada dugaan juga siapa yang memberi?" kata Maqdir.
Menjawab pertanyaan ini, Irsan mengatakan, bahwa ada satu format yang dipakai di KPK yakni matrik tindak pidana korupsi. Matrik itu dibagi lima berdasarkan alat bukti penyidikan yakni keterangan saksi, petunjuk, surat, keterangan ahli dan keterangan tersangka.
"Dua alat bukti ini yang harus melekat pada setiap unsur pasal," kata Irsan. (sur/sip)