Meutya Viada Hafid yang duduk di Komisi I DPR periode 2009-2014 dan kini kembali menjadi anggota Komisi I untuk periode 2014-2019, menyatakan TVRI tak pernah berkomunikasi apalagi berkonsultasi soal kasus program siap siar yang menjerat Mandra itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 28 Januari 2014, Komisi I DPR kecuali Fraksi Demokrat sepakat untuk memecat seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI yang berjumlah lima orang, yakni Elprisdat selaku ketua, serta Immas Sunarya, Akhmad Sofyan, Indrawadi Tamin, dan Bambang Soeprijanto selaku anggota.
“Kami tahu TVRI berjalan tidak profesional,” kata Meutya.
Mantan presenter televisi itu mengeluhkan banyaknya salah kelola di perusahaan pelat merah tersebut. “Wrong people at the very strategic public company. Itu yang bikin karut-marut di TVRI berkepanjangan,” ujar Meutya.
Wakil Ketua Komisi I periode 2009-2014 yang juga rekan separtai Meutya di Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengemukakan hal serupa. “TVRI dari dulu memang tidak beres. Maka kalau sekarang terbukti ada korupsi di TVRI, wajar,” kata dia.
Rumah produksi milik Mandra, PT Viandra Production, memenangi tender beberapa program di TVRI tahun 2012. Namun salah satu program yang dijanjikan Mandra ditemukan bermasalah oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) TVRI pada awal 2013, ketika SPI melakukan inspeksi soal pengadaan-pengadaan program di TVRI.
SPI juga menemukan bahwa ternyata semua program dan rumah produksi ditunjuk langsung. Soal Mandra, seorang sumber di internal TVRI menyatakan Mandra terlibat soal pemalsuan tanda tangan.
Mandra bukan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Ada dua tersangka lain, yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir yang juga pejabat teras TVRI. (agk)