Saksi pertama yang diperiksa oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi adalah Iguh Sipurba yang merupakan penyelidik aktif KPK. Kepada dia, kuasa hukum Budi Gunawan mempertanyakan latar belakang saksi yang bukan berasal dari penyelidik kepolisian, padahal mengacu pada Pasal 4 KUHAP, penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, kuasa hukum Budi Gunawan pun mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan Iguh dalam menangani perkara calon Kapolri tersebut.
"Surat itu diterbitkan setelah menerima hasil dan telaah dari pengaduan masyarakat. Dari telaah itu sampai ke pimpinan KPK, sehingga pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Iguh.
Iguh menjadi satu-satunya saksi dalam persidangan praperadilan hari keempat ini. “Hari ini kami menghadirkan satu saksi. Sisanya besok kami hadirkan," ujar kuasa hukum KPK Katarina Maria Girsang kepada Hakim Sarpin di awal persidangan.
Sidang yang dimulai pukul 09.53 WIB tadi berakhir cepat karena hanya memeriksa satu saksi. Berbeda dengan rencana awal, KPK berniat untuk menghadirkan tiga saksi fakta dalam persidangan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Yang kami buktikan proses penetapan, bukan kekuatan pembuktian bukti-buktinya. Jadi proses mekanisme," ujar Katarina usai persidangan.
Sidang ditutup oleh Hakim Sarpin Rizaldi sekitar pukul 11.20 WIB. Sidang dilanjutkan esok Jumat (13/2) dengan agenda pengajuan saksi dan bukti dari pihak KPK. (agk)