“Harus dilaporkan ke polisi agar diusut untuk diketahui secara jelas siapa pelaku penyerangannya,” kata Amidah saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amidhan menegaskan, yang jelas pihak kepolisian harus menuntaskan masalah ini karena bagaimanapun tindakan kekerasan tidak dibenarkan dari sisi manapun juga.
Arifin Ilham melalui akun Facebooknya menyatakan bahwa penyerangan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Penyerangan, menurutnya dilakukan oleh sekelompok preman yang mengaku barasal dari kelompok Syiah. Mereka dipimpin oleh seseorang yang mengaku bernama Habib Ibraham.
Menurut Arifin, kelompok ini marah karena majelis Az-Zikra selama ini menolak paham syiah, dan minta spanduk penolakan atas paham sesat syiah diturunkan. Atas kejadian ini Arifin meminta petugas bertindak tegas dengan memproses orang-orang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi pernyataan Arifin tersebut, menurut Amidhan, pihak MUI pada 1984 silam memang mengeluarkan fatwa bahwa syiah perlu diwaspadai karena ada perbedaan yang mendasar dengan paham yang dianut oleh mayoritas kaum muslim di Indonesia. “Ada perbedaan fundamen antara syiah dengan suni,” ujar dia. "Fatwa itu sampai kini masih berlaku, kalau MUI Jatim malah jelas-jelas menyatakan syiah itu sesat," kata Amidhan menambahkan.
(obs)