"Penafsiran UU KPK bisa banyak, pertama personil dari Polri dan Kejaksaan yang dipinjam KPK. Kedua, bisa saja yang dari lembaga yang memberhentikan sementara orang-orang yang dikirimkan ke KPK," ujar Zainal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Menurutnya, tiap lembaga punya mekanisme masing-masing untuk memberhentikan orang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang menuturkan pihaknya mempunyai kewenangan mengangkat penyelidik. "Kami punya kewenangan karena ada ketentuan Pasal 45 UU KPK bahwa KPK mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum," ujar Rasanala saat jeda sidang.
Lebih jauh, Maqdir menjelaskan, kewenangan KPK dengan BPKP hanyalah sebatas koordinasi dan bukan penyelidikan. "Kalau kemaren saksi menyatakan penyelidik adalah PNS BPKP, penyelidikan yang dilakukan tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya," ucap Maqdir.
Sebelumnya, Kamis (12/2), penyelidik aktif KPK Iguh Sipurba yang menangani kasus Budi Gunawan mengaku tak pernah mengikuti pendidikan hukum secara formal. Dirinya juga mengaku diangkat dari BPKP.
Dalam kesaksiannya, Iguh membenarkan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap perkara Budi Gunawan salah satunya berdasar pada LHA 2008 yang diterima dari PPATK, namun LHA tersebut hanya bersifat bukti pendukung sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dari Direktorat Penyelidikan KPK. (pit)