Padahal, kalaupun pelantikan calon pengisi kursi nomor satu di Polri itu dibatalkan, Jokowi tidak memiliki resiko hukum yang berat. Hal tersebut, diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
"Tidak ada resiko hukum yang benar-benar berat, paling DPR ngambek, paling ada hak interpelasi, hak angket sampai hak menyatakan pendapat. Ya dilayani saja," ujarnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, kemarin, Sabtu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski nantinya, DPR akan menggunakan hak-haknya jika Jokowi membatalkan pelantikan, Refly menyebut, pada akhirnya konstelasi akan hal ini bakal hilang dengan sendirinya, mengikuti dengan sikap yang diputuskan oleh Jokowi, sebagai Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Syaiful Mujani Research and Consulting, Djayadi Hanan, menganggap minimal ada dua resiko yang akan dihadapi oleh Presiden Jokowi apabila tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Salah satunya adalah hilangnya dukungan parlemen ke presiden.
"Kalau presiden tidak melantik, mungkin tidak akan didukung DPR. Meskipun, setelah pertemuan dengan Prabowo, KMP akan mendukung apapun keputusan presiden. Tapi masih ada tanda tanya, yang dimaksud apapun keputusan presiden itu, apa terserah presiden?" kata Djayadi. (meg)