Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri masih terus bergulir. Beberapa Fraksi Partai Politik di DPR RI pun memiliki pandangan berbeda dalam menyikapi polemik tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Bangsa (Hanura), Dadang Rusdiana mengatakan, Ketua Umum partainya, Wiranto, tidak memberikan arahan khusus terhadap kadernya menyoal dukungan yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo atas rencana pelantikan ataupun pembatalan lantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Pada dasarnya Pak Wiranto memberikan keleluasaan pada fraksi untuk mengambil sikap," ujar Dadang saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad (15/2). Hanya saja, dia mengingatkan pada Jokowi, sebagai presiden dia harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, terkait pelantikan Kapolri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, kata Dadang, dijelaskan jika DPR telah menyetujui calon yang diajukan presiden maka calon tersebut harus dilantik. Mengenai apakah si calon memiliki masalah hukum atau adanya desakan masyarakat, dapat dilakukan penghentian setelah calon tersebut dilantik.
"Dalam UU tersebut sudah jelas, BG harus dilantik terlebih dahulu. Penunjukkan Plt Kapolri jika BG dinonaktifkan pun ada mekanisme meminta persetujuan dari DPR," lanjut Dadang. Dadang menegaskan Jokowi pun harus memisahkan masalah politik dan hukum dengan masalah Undang-Undang.
Jokowi hingga saat ini tak kunjung menentukan sikapnya dalam polemik pelantikan Budi Gunawan. Padahal sebelum dirinya melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara di ASEAN dia mengatakan akan menentukan sikap sepulangnya dia ke Indonesia, alias pekan ini. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari Istana akan adanya pengumuman tersebut.
Dadang mengatakan jika nanti Jokowi tidak jadi melantik Budi Gunawan, Fraksi Hanura akan memberikan keleluasaan pada anggotanya untuk menggunakan hak-hak sesuai Undang-undang. "Kami memiliki hak-hak individu (Hak Bertanya) dan hak lembaga (Hak Interpelasi & Hak Menyatakan Pendapat). Namun kami belum sampai ke hak lembaga, tapi akan berikan keleluasaan untuk bertanya," ujar Dadang.
(meg)