Syaiful Mujani: Jokowi Telat, Masalah BG Semakin Runyam

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Feb 2015 18:19 WIB
Polemik berkepanjangan status Budi Gunawan sebagai Calon kapolri dinilai akan semakin membebani Jokowi dan mementahkan agenda pemberantasan korupsi yang diusung
Polemik berkepanjangan status Budi Gunawan sebagai Calon kapolri dinilai akan semakin membebani Jokowi dan mementahkan agenda pemberantasan korupsi yang diusun.(REUTERS/Romeo Ranoco )
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Syaiful Mujani Research and Consulting, Djayadi Hanan, menilai polemik pencalonan Komjen Budi Gunawan  (BG) sebagai Kapolri akan semakin runyam jika Presiden Joko Widodo menyatakan sikap setelah keluar putusan praperadilan BG. Hal ini diyakini akan menimbulkan gesekan dan perpecahan di tataran masyarakat.

"Kalau praperadilan menyimpulkan status tersangka itu tidak benar, maka akan semakin runyam. Masyarakat akan terbelah, akan menilai bahwa hakin tidak bekerja dengan benar," tutur Djayadi dalam diskusi "Simalakama Jokowi" di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2).

Bukan hanya itu, ia pun menilai agenda pemerintahan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi juga akan mentah akibat hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan senada disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang menilai konflik status mengambang BG  akan semakin membebani Jokowi sebagai presiden. Oleh sebab itu, ia mengatakan selagi belum ada putusan praperadilan, Jokowi harus mengambil sikap dan memutuskan.

"Kalau ditolak tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau misalkan itu diterima, karena akan ada prosedur baru yang muncul seperti apakah Budi Gunawan terlibat dalam tipikor atau tidak. Beban Preisem akan bertambah. Tapi penentunya itu kembali ke leadershipnya Jokowi," tegas Refly.

Sidang praperadilan Budi Gunawan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memasuki babak akhir. Ada dua pilihan dalam putusan tersebut, yakni mengabulkan atau menolak permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tersebut. Rencananya, keputusan sidang ini akan dibacakan pada Senin (16/2) mendatang. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER