Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilihan Kepala Daerah serentak rencananya akan dilaksanakan pada akhir 2015 tetapi dua kubu Partai Persatuan Pembangunan belum terlihat ada upaya untuk berdamai atau islah.
Hal tersebut dinilai bisa memicu masalah baru jika nantinya kedua kubu sama-sama mencalonkan nama untuk menjadi kepala daerah.
Menanggapi kemungkinan tersebut, politisi PPP versi Romahurmuziy, Arman Remy, mengungkapkan kubunya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Isa meyakini, KPU dan Bawaslu akan memilih calon dari kubu Romy seandainya nanti kedua kubu sama-sama mengajukan nama calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya adalah jika calon muncul dari kedua kubu maka KPU, Bawaslu, dan DKPP akan mengacu pada PPP Romy yang sudah diakui pemerintah," ujar Arman saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (15/2).
Arman mengatakan keyakinannya tersebut berlandaskan pada sikap KPU dan Bawaslu yang akan menuruti semua hal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu kubu Romy masih meyakini kepengurusan kubunya masih merupakan PPP yang sah menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Saat ini KPU mengacu pada SK Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi kami," lanjut Arman.
Arman pun menambahkan belum keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara membuat hingga saat ini kubu Romy-lah PPP yang sah di mata pemerintah. Dia mengatakan PPP kubunya membuka tangan jika kubu Djan Faridz ingin bergabung dengan mereka dalam menyongsong Pilkada.
"Orang luar saja kami terima apalagi orang dalam," ujarnya.
Sebelumnya Romy yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PPP menganggap kepemimpinan Suryadharma Ali gagal dan malah menggelar Muktamar PPP di Surabaya. Saat itu diperkirakan 2/3 lebih anggota PPP hadir dan kubu Romy mengklaim mereka lah PPP yang sah.
Tak lama, kubu SDA turut melakukan Muktamar di Jakarta dan menghasilkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum. Pada 28 Oktober 2014 Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romy dan mendapat tentangan dari kubu Djan Faridz. Akhirnya Djan Faridz pun mengajukan gugatan ke PTUN untuk menarik SK yang dikeluar Menkumham tersebut.
(meg)