Menurut Nur, keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dinilai tidak sesuai dengan aturan undang-undang praperadilan. Ia khawatir pasca keputusan ini, semua kasus yang ditangani KPK dalam dua tahun terakhir dipraperadilankan oleh para koruptor ataupun tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Nur menilai hasil putusan hakim Sarpin tidak memengaruhi kelanjutan perkara yang menimpa Budi Gunawan. Sebab putusan praperadilan hanya menyangkut urusan administrasi.
Karena itu penyidikan KPK terhadap perkara yang melibatkan Budi Gunawan seharusnya bisa terus berjalan. Namun itu bergantung pada lembaga antirasuah dalam memaknai putusan praperadilan.
"KPK betul-betul sudah lumpuh, setidaknya dalam menangani kasus Budi Gunawan," kata Nur.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan hari ini menyatakan bahwa penetapan tersangka, surat perintah penyidikan serta proses penyidikan KPK terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
Ini sesuai dengan apa yang dimohonkan oleh Budi Gunawan melalui sidang praperadilan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh keberatan termohon yakni KPK. (sur/obs)