"Putusan ini memang mengguncangkan, mengkhawatirkan, dan menimbulkan keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangat MA untuk melakukan reformasi MA yaitu konsistensi putusan," ujar Suparman dalam junpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman pun memastikan pihaknya turut memantau sidang dan perilaku hakim. "KY semenjak kasus ini akan dilakukan praperadilan, sudah menyiapkan tim untuk memantau dan mendeteksi seluruh proses prapedilan," ujarnya.
Suparman melanjutkan, pengkajian juga akan dilakukan terhadap laporan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Selasa siang (17/2). Peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar menilai Hakim Sarpin melanggar kode etik.
"Catatan koalisi, ada dugaan kuat bahwa putusan terkualifikasi melanggar poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar ketika menyampaikan laporan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (17/2).
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 KEPPH mengatur soal kedisiplinan hakim. Hakim harus melaksanakan kewajiban dan memutus perkara sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Pasal 10 KEPPH mengharuskan hakim bersikap profesional untuk melaksanakan kewajibannya dan menghasilkan putusan yang efektif dan efisien. Dari sisi profesionalitas, hakim praperadilan tak berwenang menguji materi perkara. (pit/pit)