Menangkan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Dilaporkan ke KY

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 16:18 WIB
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporan adanya pelanggaran pedoman perilaku hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial atas putusannya terhadap Budi Gunawan.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal pemutus sengketa praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sarpin Rizaldi, diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus perkara. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Yudisial.

"Catatan koalisi, ada dugaan kuat bahwa putusan terkualifikasi melanggar poin 8 dan 10 KEPPH," ujar anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar ketika menyampaikan laporn di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (17/2).

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 KEPPH mengatur soal kedisiplinan hakim. Hakim harus melaksanakan kewajiban dan memutus perkara sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim Sarpin mengabaikan KUHAP sebagai panduan utama beracara di persidangan. Yang abai, ya dia memutus penetapan tersangka. Padahal Pasal 77 KUHAP tidak mencantumkan itu," ujar Erwin ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Ia menambahkan, Hakim Sarpin justru merasa memiliki otoritas tinggi melampaui KUHAP dengan memutus keabsahan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah.

Padahal, pasal 77 KUHAP hanya menyebutkan praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Sementara itu, Pasal 10 KEPPH mengharuskan hakim bersikap profesional untuk melaksanakan kewajibannya dan menghasilkan putusan yang efektif dan efisien. Hakim Sarpin dinilai tak profesional melaksanakan tugasnya.

"Profesional terkait subtansi. Dia melampaui substansi uji formil. Malah masuk materi dan menafsirkan undang-undang," katanya. Penafsiran berlebih tersebut, yakni terkait kewenangan KPK untuk menetapkan tersangka pada seorang penyelenggara negara.

Hakim Sarpin dalam putusannya menganggap Budi bukanlah penyelenggara negara lantaran jabatannya pada saat menduduki posisi Kepala Biro Pengembangan Karier pada Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri adalah pejabat eselon II. Sementara itu, penyelenggara negara adalah pejabat eselon I.

"Nanti orang-orang eselon dua tidak bisa disidik KPK jadinya," tambah Erwin.

Dalam berkas laporan tersebut, Erwin melampirkan transkrip selama persidangan sepekan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai barang bukti. Untuk itu, pihaknya meminta KY menelisik ihwal dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KY Suparman Marzuki merespon akan melakukan penelaahan paling lama sebulan. "Laporan akan kami tindak lanjuti dan kami respon cepat karena menyita perhatian dunia," ujar Suparman di KY, Selasa (17/2). Sebelumnya, tim investigasi KY juga terlebih dahulu telah turun ke lapangan untuk memantau sidang praperadilan.

Suparman menuturkan, setelah ini, seluruh komisioner KY akan mengkaji laporan dalam panel dan melakukan pemeriksaan kepada Hakim Saprin. Panel yerduri saru dua atau tiga komisoner KY. Apabila menemukan penyimpangan maka akan dilakukan investigasi dan memanggil Hakim Sarpin untuk diperiksa.

Kemudian, laporan lengkap yang komprehensif akan diajukan ke pleno. "Pleno nanti memutuskan ada kesalahan atau tidak," ujarnya. Setelah itu, untuk menetapakn sanksi yang diterima, Hakim Sarpin akan dipanggil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang dihadiri oleh empat orang komisioner KY dan tiga orang komisioner Mahkamah Agung. Merujuk KEPPH, hakim yang terbukti melanggar akan diberi sanksi. (pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER