KY: Sarpin Bertindak Seperti Mahkamah Konstitusi

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 19:54 WIB
Komisi Yudisial menilai hakim yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan telah mengubah hukum acara yang tertera pada KUHAP.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 12 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri menilai hakim yang memimpin sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah mengubah hukum acara yang tertera pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia pun menyebut Sarpin bertindak laiknya Mahkamah Konstitusi.

"Aturan praperadilan sebetulnya sudah ada  di KUHAP, tapi diubah oleh Sarpin. Dia seperti Mahkamah Konstitusi. Tindakan Sarpin adalah pelanggaran hukum acara dan melampaui kewenangan praperadilan," kata Taufiq di kantor KY, Jakarta, Selasa (24/2).

Taufiq menuturkan, tim panel yang khusus dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran Sarpin akan menganalisa putusan praperadilan yang meloloskan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini, Taufiq mengatakan putusan Sarpin belum dapat dikategorikan sebagai penemuan hukum ataupun sebuah pelanggaran etik. "Kalau tidak ditemukan pelanggaran etik, kami akan serahkan persoalan ini ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Menanggapi mulai munculnya permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penegak hukum, Taufiq meminta lembaga-lembaga terkait untuk cepat bertindak. "Jangan sampai ketidakapastian ini berlaurt," katanya.

Taufiq juga mendeksak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempersulit kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan Sarpin. "Jangan dipersulit secara legal formal. Biarkan MA yang menilai. Kalau tidak akan terus-menerus seperti ini," tegasnya.

Saat dikonfirmasi soal hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Sarpin jika ia terbukti bersalah, Taufiq menyebut dua jenis sanksi. Sanksi terendah yang mungkin akan dijatuhkan adalah teguran tertulis, sementara pemberhentian dengan tidak hormat adalah hukuman terberat.

Taufiq menjelaskan, tim panel belum berencana memanggil Sarpin dalam waktu dekat. Namun jika keterangannya dibutuhkan, Sarpin akan diundang ke KY sebelum pengambilan keputusan.

Ia memperkirakan tim panel yang beranggotakan Ketua KY Suparman Marzuki, komisioner KY Ibrahim dan dirinya itu akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu satu bulan. "Itu sudah cepat sekali karena SOP-nya 100 hari," ujar Taufiq. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER