"Aturan praperadilan sebetulnya sudah ada di KUHAP, tapi diubah oleh Sarpin. Dia seperti Mahkamah Konstitusi. Tindakan Sarpin adalah pelanggaran hukum acara dan melampaui kewenangan praperadilan," kata Taufiq di kantor KY, Jakarta, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi mulai munculnya permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penegak hukum, Taufiq meminta lembaga-lembaga terkait untuk cepat bertindak. "Jangan sampai ketidakapastian ini berlaurt," katanya.
Saat dikonfirmasi soal hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Sarpin jika ia terbukti bersalah, Taufiq menyebut dua jenis sanksi. Sanksi terendah yang mungkin akan dijatuhkan adalah teguran tertulis, sementara pemberhentian dengan tidak hormat adalah hukuman terberat.
Taufiq menjelaskan, tim panel belum berencana memanggil Sarpin dalam waktu dekat. Namun jika keterangannya dibutuhkan, Sarpin akan diundang ke KY sebelum pengambilan keputusan.
Ia memperkirakan tim panel yang beranggotakan Ketua KY Suparman Marzuki, komisioner KY Ibrahim dan dirinya itu akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu satu bulan. "Itu sudah cepat sekali karena SOP-nya 100 hari," ujar Taufiq. (obs)