Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi mempertanyakan kemungkinan DPR mau menerima calon baru Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya pencalonan harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
"Penunjukan kapolri baru itu wewenang Presiden, masalahnya apakah bisa karena harus melalui uji kepatutan dan kelayakan," kata Frederich kepada CNN Indonesia, Rabu (18/2).
Sementara DPR sebentar lagi akan masuk masa reses. Karena itu diperkirakan baru akan ada Kapolri baru sebulan mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo menyatakan membatalkan pancalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri ke DPR.
Badrodin selama ini adalah Wakapolri sekaligus yang diberi tugas melaksanakan tuga dan fungsi harian Kapolri.
Kepada Budi Gunawan, Jokowi memintanya untuk tetap mengabdi di Polri. Selama ini Budi Gunawan adalah Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Ia sempat dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden namun tak juga dilantik karena menjadi tersangka kasus gratifikasi.
Meski status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, Budi tak kunjung dilantik. Presiden malah membatalkan pencalonannya sebagai Kapolri hari ini di Istana Merdeka.
(sur)