"Hal ini menjadi bukti bahwa presiden telah mendengarkan aspirasi masyarakat luas," ujar Dekan Fakultas Hukum UI, Topo Santoso, di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut, menurut komunitas UI, mengancam kewibawaan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
"Putusan praperadilan itu tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum acara pidana," katanya.
"Ini belum selesai. Presiden memang akan menetapkan tiga pimpinan sementara KPK. Tapi urusannya masih panjang. Calon kapolri yang baru diajukan masih harus melalui proses di DPR," kata Topo.
Dia memprediksi, pelemahan KPK kemungkinan besar akan terus berlangsung. Topo pun mengajak seluruh komunitas akademia dan masyarakat untuk mengawal dinamika yang terjadi.
"Kami mengajak perguruan tinggi di Indonesia untuk tidak tinggal diam melihat kondisi pemberantasan korupsi yang sedang terancam," katanya. (meg)