Mahfud MD: Keputusan Jokowi Redakan Suasana

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2015 16:34 WIB
Harapannya, ketiga pimpinan sementara KPK yang ditunjuk Presiden Jokowi dapat bekerja hingga kasus pidana yang menjerat dua pimpinan KPK selesai.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan terkait polemik pelantikan Kepala Kepolisian RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/2). Presiden mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR, yaitu Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti menggantikan Komjen Pol. Budi Gunawan dan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, juga mengeluarkan Perppu tentang pimpinan sementara KPK yaitu mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. Menurutnya, keputusan itu dapat mendinginkan hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri yang memanas belakangan ini.

"Keputusan presiden bisa menjadi momentum untuk meredakan suasana," ujarnya singkat ketika ditemui di kediaman politikus Rachmawati Soekarnoputri, di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (19/2).

Mahfud pun berpendapat, tiga pimpinan sementara komisi antikorupsi yang ditunjuk Jokowi seharusnya bisa bekerja sampai kasus pidana yang menjerat Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Mahfud berkata, apabila persoalan hukum Abraham dan Bambang tidak kunjung selesai hingga akhir masa jabatan mereka berakhir, maka masa tugas tiga pelaksana tugas pimpinan KPK juga selesai.

"Jika ingin memperpanjang masa kerja plt, mereka harus ikut seleksi," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan empat pimpinan KPK periode 2011-2015 akan berakhir pertengahan Desember mendatang. Demi mencegah kekosongan hukum, presiden akan membentuk panitia seleksi sebelum mengirimkan nama-nama calon pimpinan baru KPK ke DPR.

Sebelumnya, kemarin, Rabu (18/2), Presiden Jokowi mengumumkan pengangkatan tiga pimpinan KPK sementara, yakni ketua KPK jilid pertama Taufiqurrachman Ruki, pengacara Indriyanto Seno Adji dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER