Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) optimistis hubungan KPK dan Polri akan membaik seiring dengan keputusan Jokowi yang membatalkan pelantikan Budi Gunawan sekaligus mengangkat tiga Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK sementara.
"Pasti akan membaik hubungannya setelah putusan ini," kata JK di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/2).
Diyakini JK, membaiknya hubungan KPK dan Polri ini didukung dengan latar belakang salah satu Plt pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki yang berlatarbelakang kepolisian sehingga mengetahui persis cara penyelesaian masalah KPK dan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ruki juga menyatakan kesiapannya memberantas korupsi di Indonesia. "Ucapan selamat merupakan dukungan moral kepada saya untuk memegang amanah sebagai Plt Pimpinan KPK dengan kuat, Insya Allah," tutur Ruki kepada CNN Indonesia, Kamis (19/2).
Ruki menjelaskan, dirinya sadar tantangan pemberantasan korupsi tidaklah mudah. "Saya juga sadar tidak mudah memenuhi harapan masyarakat yang begitu membuncah kepada saya dan KPK untuk terus berkiprah dalam memberantas korupsi," ucapnya.
Merujuk laman situs KPK, pria kelahiran Rangkasbitung, Banten, 18 Mei 1946 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (1971). Ia menyabet gelar sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta, pada tahun 1987. Sejak tahun 1970 hingga 2004, Ruki berkarier di Kepolisian. Pada tahun yang sama, ia terpilih menjadi Ketua KPK periode 2004 - 2007.
Sebelumnya, Rabu siang (18/2), Presiden Joko Widodo menunjuk tiga orang pimpinan KPK sementara. Ketiganya yakni Ketua KPK periode 2003-2007 Taufiqurrachman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo. Ia juga mengumumkan calon baru kapolri sekaligus mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Untuk mengatur hal tersebut Jokowi akan mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sementara itu, pimpinan KPK saat ini yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sebelumnya, kedua pimpinan tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
(pit/pit)