Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjanjikan akan mengevaluasi nasib 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri
terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal,
"Nanti akan dievaluasi, semua dilakukan secara bertahap dan kita juga harus lihat prosedur hukum," kata JK di Hotel Bidakara, Kamis (19/2).
Pada kesempatan yang sama JK juga meminta publik tidak terlalu cepat menilai bahwa sikap akhir Jokowi tidak mengakhiri kriminalisasi KPK. JK mengatakan, apa yang dilakukan Jokowi sebagai presiden adalah bentuk perilaku kepala negara untuk mengikuti kaidah yang berlaku sesuai konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus lihat, hargai terkait dengan prosedur hukum yang ada di Indonesia. Dan tidak ada kriminalisasi, artinya tidak disengaja. Inikan hanya suatu hal yang perlu kita semua jalankan," kata JK menjelaskan.
Hingga saat ini, Jokowi belum menyinggung nasib 21 penyidik KPK. Jokowi hanya menjelaskan nasib dua pimpinan KPK yang berstatus tersangka.
Sebelumya, Mensesneg Pratikno menjelaskan Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar dapat memberikan kewenangan pada Presiden untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK tanpa proses seleksi karena situasi darurat.
Ia sepakat dengan pernyataan Presiden dalam konferensi pers yang menyebutkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersama-sama, kolaboratif, dan sinergis antarlembaga negara.
"Bukan hanya KPK, tapi juga Polri, bahkan Kejaksaan Agung. Jadi, pada paragraf terakhir Presiden menegaskan pentingnya antar lembaga negara ini untuk bersinergi menjaga keharmonisan. Dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, dalam hal ini penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).
(pit/pit)