Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tetap akan mengeksekusi Rodrigo Gularte, terpidana mati narkoba asal Brazil yang dinyatakan menderita penyakit jiwa
Bipolar dan
Schizophrenia. Hal tersebut disampaikan Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (20/2).
"Tidak ada aturan yang melarang eksekusi untuk penderita gangguan jiwa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2).
Dia menyatakan berdasarkan peraturan yang ada, hanya wanita hamil dan anak berusia di bawah 18 tahun yang tidak boleh dieksekusi mati. Sementara itu, ketika ditanyai mengenai waktu pelaksanaan eksekusinya, Prasetyo belum bisa menjanjikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak katakan itu (eksekusi dalam waktu dekat). Ketika putusan sudah tetap dan aspek hukum terpenuhi, kewajiban jaksa untuk eksekusi," ujarnya.
Namun dia menjamin pihak Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan siap melaksanakan eksekusi. "Hasilnya bagus, semua siap jadi eksekutor."
Saat ini, pihak Kejaksaan katanya sedang mempersiapkan pemindahan para terpidana ke lokasi eksekusi di Nusakambangan. Pemindahan awalnya diharapkan bisa rampung pekan ini, namun akhirnya ditunda karena berbagai alasan. Proses pemindahan, ujarnya, akan dilaksanakan menjelang hari eksekusi.
Gularte ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada 31 Juli 2004. Gularte dan dua rekannya kedapatan menyembunyikan 19 kilogram kokain di papan selancar hasil modifikasi yang dia bawa.
Rencananya, kokain tersebut akan dijual kepada warga asing yang sering meramaikan klub malam dan diskotek di Bali. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis mati Gularte pada 7 Februari 2005.
Tak terima vonis itu, Gularte mengajukan banding yang dijawab hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan menguatkan vonis mati, 10 Mei 2005. Menteri Kehakiman Brazil Luiz Paulo Barreto sempat meminta pemerintah Indonesia mengampuni Gularte.
Selanjutnya, Gularte melewati proses kasasi dan langsung mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tanpa mengindahkan permintaan Brazil, hakim MA yang dipimpin Djoko Sarwoko menolak permohonan Gularte pada 1 Juni 2011.
Sebelumnya, aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menilai proses hukum terpidana mati kasus narkotika, Rodrigo Gularte, penuh kejanggalan serta tidak adil sehingga merugikan posisi Rodrigo.
Proses hukum terpidana mati kasus narkotika, Rodrigo Gularte, dinilai penuh kejanggalan dan tidak adil sehingga merugikan posisi Rodrigo. "Rodrigo tidak didampingi kuasa hukum ketika divonis hukuman mati," kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan saat konferensi pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Rabu (18/2).
Selain itu, hakim juga dinilai telah mengabaikan masalah kesehatan Rodrigo. "Ia menderita
Bipolar dan
Schizophrenia sejak berumur 16 tahun. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak boleh dipidana," kata Ricky.
(utd)