Terpidana Mati asal Brazil Mengalami Gangguan Jiwa

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 16:57 WIB
Kejaksaan Agung telah menerima laporan awal dari psikiater yang menangani Rodrigo Gularte, terpidana mati asal Brazil, yang mengaami gangguan jiwa.
Ilustrasi eksekusi mati. (Thinkstock/Denniro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaana Agung menyatakan salah satu terpidana mati yang rencananya segera dieksekusi mengalami gangguan jiwa. Dia adalah Rodrigo Gularte, 39, asal Brazil yang divonis bersalah atas penyelundupan 19 kilogram kokain pada 31 Juli 2004.

"Yang terindikasi mengalami gangguan jiwa ini Rodrigo Gularte dari Brazil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut Tony, pihaknya telah menerima laporan awal dari psikiater yang menangani Gularte yaitu Kusumawardhani. Selain itu, Kejaksaan juga menerima surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan terkait laporan gangguan jiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony menjelaskan, Kepala LP Nusakambangan meminta izin kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk melakukan pemeriksaan medis di luar Nusakambangan. Hal ini perlu dilakukan karena keterbatasan fasilitas di penjara di Jawa Tengah tersebut.

"Jaksa Agung sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan terindikasi memang benar mengalami gangguan jiwa," ujar Tony.

Dia melanjutkan, walaupun tidak ada peraturan melarang untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana yang sakit, permintaan Kepala LP akan dijadikan bahan pertimbangan.

Tony memastikan tidak akan ada perubahan dalam jumlah terpidana yang akan dieksekusi. Saat ini Kejagung menunggu informasi berapa lama Gularte akan menjalani pemeriksaan medis untuk menentukan langkah selanjutnya.

Gularte ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada 31 Juli 2004. Gularte dan dua rekannya kedapatan menyembunyikan 19 kilogram kokain di papan selancar hasil modifikasi yang dia bawa.

Rencananya, kokain tersebut akan dijual kepada warga asing yang sering meramaikan klub malam dan diskotek di Bali. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Gularte pada 7 Februari 2005.

Tak terima vonis itu, Gularte mengajukan banding yang dijawab hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan menguatkan vonis mati, 10 Mei 2005. Menteri Kehakiman Brazil Luiz Paulo Barreto sempat meminta pemerintah Indonesia mengampuni Gularte.

Selanjutnya, Gularte melewati proses kasasi dan langsung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Tanpa mengindahkan permintaan Brazil, hakim MA yang dipimpin Djoko Sarwoko menolak permohonan Gularte pada 1 Juni 2011. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER