"Saya kira Novel tidak perlu diperiksa lagi, (karena) sudah ada hasil pemeriksaannya," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Dengan pernyataan itu, tujuan pemanggilan terhadap Novel menjadi pertanyaan. Ketika ditanyai apakah pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan penahanan, Budipun tidak menjawab secara tegas. "Nanti dilihat langkah penyidik Bengkulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Bareskrim hanya membantu melayangkan surat pemanggilan terhadap sang penyidik KPK yang terjerat kasus saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. Hasil investigasi KPK juga menyimpulkan pencuri tersebut tewas di rumah sakit akibat dihajar anggota Polres Bengkulu.
Ditanyai mengenai penghentian itu, Waseso menyatakan untuk kasus Novel pihak kepolisan tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. "Tidak pernah ada SP3," ujar Jenderal Bintang Tiga tersebut. (utd)