"Pengamanan di dalam dan kita bila perlu meminta bantuan Polri, tapi sejauh ini Wakapolda (Papua Barat) yang berhasil mengeksekusi berhasil membawa ke dalam (ke lapas)," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).
Dengan pertimbangan itu, Yasonna mengaku akan tetap berkoordinasi dengan Polri dan aparat di Sorong untuk menjaga agar tidak ada lagi kemungkinan Labora kabur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia membenarkan bahwa Labora berpeluang untuk dipindahkan. "Kalau-kalau, kita nanti pertimbangkan. Ya bisa ke Papua, bisa ke sekitar sana, Maluku, atau Makassar. Kita lihat saja nanti," kata dia.
Ia pun membuka kemungkinan Labora dibawa ke Jakarta, namun masih dipertimbangkan, karena alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Labora telah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung 17 September 2014 lantaran kasus pencucian uang. Ia enggan kembali ke LP Sorong dan pihak berwenang kesulitan untuk memaksanya kembali ke lapas sejak 21 April 2014 lalu dengan alasan pengobatan.
Sejak April tahun lalu, terpidana kasus pencucian uang dengan nilai transaksi Rp 1,2 triliun itu meminta izin keluar lapas untuk berobat penyakit diabetesnya. Namun, mestinya, Labora kembali ke lapas setelah pengobatan.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan rekening gendut Labora memiliki catatan transaksi Rp 1,2 triliun. (pit)