Meski menegaskan tidak ada masalah dengan pengadaan jaringan 2.1 GHz/3G yang dilakukan Indar, Rudi menyatakan kementeriannya yang membawahi regulasi urusan telkomunikasi dan informasi tak bisa mengintervensi proses pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara menegaskan bisnis pengayaan jaringan 3G yang dilakukan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tak menyalahi regulasi industri telekomunikasi.
Indar Armanto dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp1,3 triliun. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Tuduhan itu bermula pada 2007 lalu, saat Indosat mendapat tambahan frekuensi 3G bersama XL dan Telkomsel. Indosat kemudian memanfaatkan frekuensi ini melalui anak usahanya, IM2. IM2 sendiri dianggap kejaksaan tidak memiliki izin memanfaatkan frekuensi tersebut, karena memang tidak mengikuti lelang frekuensi.
Sebagai regulator,Rudi menyatakan, pemerintah harus melindungi industri seperti IM2 dan Indosat, Chevron, serta perusahaan lainnya yang telah menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Meski demikian, Rudi menyadari, bahwa pemerintah tidak dalam kapasitas untuk mencampuri urusan hukum. Tetapi, Rudi berharap, proses hukum yang dilakukan untuk kasus ini tidak memberi dampak keresahan di industri telekomunikasi.
"Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi di industri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yang cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya," jelasnya.