Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) KemenakerTrans, Jamaluddien Malik. Kasus yang menjerat Jamal itu terkuak berdasarkan hasil penyelidilan saat dia bertugas di bawah kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin.
Tercatat ada tiga pejabat yang bekerja di bawah naungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka adalah Sunarno, Darmansyah dan Rini Nuraini.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketiga saksi itu sebelumnya menyandang status sabagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal P2Ktrans. "Keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap kasus JM," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamal ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menilap duit negara dengan modus pemerasan. Tindakan korupsi dia lakukan dengan cara memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan lebih dari dua alat bukti, bukan dari pengembangan kasus," ujar Priharsa saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kamis pekan lalu (12/2).
Usai peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Rabu (11/2). "Total 50 penyidik diterjunkan dan dibagi menjadi tiga tim. Mereka bergerak secara bersamaan sejak pukul 10.00 WIB," ujarnya
Salah satu dari tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta.
Regu penyidik lainnya bergerak ke rumah Jamaluddin yang berada di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan. "Dari rumahnya penyidik menyita satu unit trade mill yang diduga sebagai hasil pemerasan," ujar Priharsa.
Tim penyidik sisanya menggeledah rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede. Priharsa mengaku belum mengetahui kaitan Arsyad dengan tersangka. "Namun dari ketiga tempat itu penyidik menyita sejumlah dokumen," ujarnya.
Atas perbutannya, kata Priharsa, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(meg)