Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebagai tersangka pemerasan. Perbuatan itu dilakukan saat dia menjalankan tugasnya di bawah kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, modus pemerasan itu dilakukan dengan cara memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan lebih dari dua alat bukti, bukan dari pengembangan kasus," ujar Priharsa saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kamis malam (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Rabu (11/2). "Total 50 penyidik diterjunkan dan dibagi menjadi tiga tim. Mereka bergerak secara bersamaan sejak pukul 10.00 WIB," ujarnya
Tiga lokasi itu di antaranya adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta.
Regu penyidik lainnya bergerak ke rumah Jamaluddien yang berada di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan. "Dari rumahnya penyidik menyita satu unit trade mill yang diduga sebagai hasil pemerasan," ujar Priharsa.
Tim penyidik sisanya menggeledah rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede. Priharsa mengaku belum tahu kaitan Arsyad dengan tersangka. "Namun dari ketiga tempat itu penyidik menyita sejumlah dokumen," ujarnya.
Atas perbutannya, kata Priharsa, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(obs)