Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji sejak 2014 lalu, berkukuh merasa dirinya tidak bersalah. Bahkan ia menilai bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal yang hina seperti yang KPK sangkakan kepadanya.
"Bagi kaum muslim saya mohon percayalah saya tidak melakukan hal yang sangat hina yang disangka kepada saya," ujar SDA dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Ia menambahkan bahwa dirinya yakin bukanlah pihak yang bersalah dalam kasus ini. Oleh karena itu, pagi ini, kuasa hukum SDA telah mangajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
"Ini saya lakukan sebagai jalan untuk mencari keadilan. Saya yakin saya tidak gunakan kesempatan untuk kepentingan memperkaya diri sendri. Banyak prestasi yg saya capai," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sejak 22 Mei 2014 lalu secara resmi menetapkan Suryadharma Ali selaku Menteri Agama sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang menunjukan bahwa Suryadharma mengajak sebanyak 33 orang berangkat haji.
KPK juga menduga adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
(sip)