Ical Akan Bawa Gerbong Massa Hadiri Sidang MPG

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 19:47 WIB
Kubu Partai Golkar Munas Bali yang digawangi Ical rencannya akan memboyong DPD I dan DPD II untuk menjadi saksi di hadapan mahkamah partai terkait dualisme.
Perwakilan Termohon dalam hal ini Pengurus Partai Golkar Versi Aburizal Bakrie tidak hadir dalam Sidang Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015. Sidang tersebut guna menyelesaikan konflik antara kepengurusan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Partai Golkar kubu Munas Bali Aburizal Bakrie akan memboyong DPD I dan DPD II untuk menghadiri sidang Mahkamah Partai Golkar, Besok (25/2). MPG rencananya akan menggelar sidang lanjutan besok, 10.00 WIB.

Kuasa Hukum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Yusril Ihza Mahendra memastikan para pengurus dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie akan hadir dalam persidangan esok hari. Hal tersebut disampaikannya pada dalam konferensi pers bersama dengan Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Nurdin Halid.

"DPP Golkar akan hadiri persidangan MPG besok, dan akan menjawab gugatan Agung Laksono cs," tutur Yusril di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada dua agenda yang akan dilakukan melalui sidang tersebut. Pertama adalah majelis hakim MPG akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu kubu Aburizal Bakrie, yang disertai dengan pemeriksaan bukti dan saksi. Agenda kedua adalah membacakan putusan sidang.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid pun mengatakan kehadiran mereka esok ke sidang MPG tidaklah dengan tangan kosong. Ia mengatakan, kubu Ical akan membawa sejumlah anggota Partai Golkar yang juga peserta Munas untuk menjadi saksi di persidangan.

"Kamu mengundang DPD I dan DPD II untuk menjadi saksi MPG besok," jelas Nurdin.

Ia menegaskan kehadiran para DPD I dan DPD II tersebut adalah untuk menyatakan bahwa kepengurusan Munas Bali adalah kepengurusan yang legal. "Para voters, peserta yang sesuai dengan AD/ART karena mereka yang bisa menyatakan Munas Bali legal," tegasnya.

Sebelumnya dalam proses awal penyelesaian permasalahan internal Partai Golkar usai putusan di PN Jakpus, kedua kubu bersepakat untuk melakukan musyawarah yang diperantarai oleh tim juru runding. Namun, setelah empat kali menjalani perundingan, kubu Ical menunda sementara proses perundingan yang sedang berlangsung secara sepihak.

Diketahui, Golkar kubu Ical tidak pernah hadir dalam sidang yang digelar oleh MPG. Selama ini, ketidakhadiran tersebut disebabkan karena menunggu putusan dari PN Jakbar. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER