Di tengah ketegangan kedua negara, Presiden Jokowi mengatakan Perdana Menteri Australia Tony Abbott bakal menghubunginya hari ini. “Jam 17.00 WIB Abbott mau telepon. Enggak tau apa yang mau dibicarakan. Tunggu saja,” kata Jokowi usai makan siang di sebuah rumah makan di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK lantas menjelaskan, Bishop menyatakan telah terjadi salah paham atas ucapan Abbott. “Dia (Bishop) mengatakan sejak dulu hubungan Indonesia dan Australia bagus, termasuk pada waktu tsunami, partisipasi Australia baik. Maksudnya Australia mau melanjutkan kerjasama itu, baik di bidang ekonomi, pertahanan, dan sama-sama memerangi narkoba,” ujar JK.
Pemerintah dan publik Australia marah atas vonis mati terhadap keduanya karena di saat yang sama, penyelundup heroin asal Indonesia yang kini mendekam di tahanan Australia, Kristito Mandagi, dapat mengajukan pembebasan bersyarat.
Kristito ditangkap ketika berupaya menyelundupkan heroin dari Indonesia ke Australia. Menurut media Australia, Sydney Morning Herald, heroin yang dicoba diselundupkan Kristito bahkan berjumlah lebih besar, yakni 390 kilogram.
Kristito, Saud Siregar, dan Ismunandar yang merupakan kapten, kepala, dan teknisi Kapal Uniana membawa 390 kg paket narkoba dan sepucuk pistol Glock ke pantai dekat Pelabuhan Macquairie, New South Wales, Australia, pada 1998.
Paket narkoba 390 kilogram itu diselundupkan dalam 31 tas olahraga, dan merupakan kasus penyelundupan narkoba terbesar yang berhasil digagalkan Australia. Narkoba yang diselundupkan ialah heroin murni senilai US$ 400-600 juta. Penyelundupan disebut rapi dan terencana karena diangkut dengan Kapal Uniana yang telah dimodifikasi khusus dengan tangki bahan bakar jarak jauh.
Meski demikian, nasib penyelundup narkoba asal Indonesia itu lebih baik, sebab mereka diperbolehkan pemerintah Australia untuk mengajukan pembebasan bersyarat dalam beberapa tahun mendatang sementara Chan dan Sukumaran akan menghadapi eksekusi mati di Indonesia. Untuk diketahui, Australia termasuk negara yang kini tak lagi menerapkan hukuman mati. (agk)