"Sutan meminta ganti kerugian materiil sebanyak Rp 300 miliar. Suaranya banyak yang hilang saat pemilu akibat kejadian ini," kata kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Jakarta, Kamis (26/2).
Menuturkan apa yang keinginan kliennya, Eggi berkata apa yang diperbuat Sutan selama menjabat pimpinan komisi energi di DPR tidak dapat disebut sebagai perbuatan hukum. "Ini politik tapi dibawa ke masalah hukum," ucap Eggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdaftar sebagai caleg di daerah pemilihan Sumatera Utara I, Sutan kalah bersaing dengan sepuluh caleg yang memperoleh tiket ke Senayan. Dari partainya, hanya Ruhut Sitompul yang masuk daftar itu.
KPK mendakwa Sutan melanggar Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana.
Selain ganti kerugian materiil, gugatan praperadilan Sutan juga menuntut dua hal lainnya. Eggi berkata, Sutan meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sutan bertentangan dengan aturan formil hukum acara pidana.
Sutan juga meminta komisi antirasuah merehabilitasi nama baiknya. "Apa yang terjadi tidak seperti yang disangkakan," ucap Eggi. (utd)