"Dijanjikan kalau sudah selesai akan dikirimkan tapi ada perubahan-perubahan terus nah kita kan perlu menyusun pembelaan," ujar Nursyahbani ketika dihubungi, Jumat (27/2).
Menurutnya, merujuk Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang memeriksa harus memberikan turunan berita acara untuk kepentingan pembelaan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pelanggaran tersebut, Ombudsman merekomendasikan adanya pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim.
"Pemeriksaan terhadap maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang menangani perkara dalam penangkapan dan pemeriksaan pelapor (Bambang Widjojanto) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya saat jumpa pers di Kantor ORI, Jakarta, Selasa (24/2). (pit)