Badrodin mengatakan penambahan pasal dapat dilakukan atas adanya temuan baru yang diperoleh oleh penyidik dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang ditangani.
"Ya itu kan hasil dari pemeriksaan para saksi dan bisa terus berkembang dengan yang lain-lain. Itu menjadi dinamika penyidikan, dan tidak dilarang dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambahan pasal memang dimungkinkan. Karena setiap perbuatan bisa saja berdampak pada pasal-pasal yang lain. Di dalam hukum itu banyak penafsiran pasal yang harus kita hormati," kata Badrodin.
Bambang meminta pihak kepolisian menjelaskan maksud dan tujuan penambahan pasal dalam surat panggilan tersebut. Diketahui surat permintaan telah dikirimkan oleh Bambang kepada Wakapolri dan Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Budi Waseso, namun hingga kini balasan belum juga diterima. (pit/pit)