Badrodin mengatakan, jika penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pihak kejaksaan merasa gelar perkara khusus diperlukan, maka kepolisian akan melakukan.
"Kalau memang diperlukan gelar perkara khusus, dan kejaksaan juga merasa diperlukan, kami akan lakukan gelar perkara khusus," ujar Badrodin singkat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta gelar perkara khsusus untuk melihat apakah penyidikan berjalan sesuai hukum atau rekayasa semata. Pengaduan sudah resmi diberikan hari ini," ujar anggota Tim Kuasa Hukum KPK Asfinawati, Selasa (24/2).
"Kami akan beri penjelasan, setelah diberi penjelasan Polri akan lakukan panggilan. Kalau (Bambang) tidak datang lagi akan ada perintah untuk membawanya," ujar Badrodin.
Perintah untuk membawa Bambang tidak berarti pimpinan non-aktif KPK itu akan dipanggil paksa oleh pihak kepolisian. "Perintah membawa itu maksudnya, kami (Polri) ketemu Bambang dimana saja akan kita bawa untuk diperiksa lagi," jelas Badrodin. (pit)