Namun, gelar perkara khusus dapat tidak dilakukan jika Polri dan Badan Reserse Kriminal menerima dan melakukan rekomendasi yang telah diterima dari Ombudsman Selasa (24/2) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memberikan pelatihan dan pembinaan, Polri juga direkomendasikan untuk memberikan sanksi terhadap para penyidik yang melakukan pelanggaran saat menangkap dan menahan Bambang. Jika rekomendasi Ombudsman dilakukan oleh Polri, maka Tim Kuasa Hukum menilai gelar perkara tidak perlu lagi dilakukan oleh pihak kepolisian.
Beberapa pelanggaran dalam proses penahanan Bambang, dikatakan Tim Kuasa Hukum KPK, merupakan rangkaian keanehan dalam proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pimpinan non-aktif KPK itu. Penambahan pasal sangkaan dalam beberapa surat panggilan yang diberikan, hingga kesalahan alamat rumah yang dicantumkan dalam surat penangkapan, menjadi contoh keanehan yang diungkapkan Tim Kuasa Hukum KPK Jumat (27/2) siang tadi. (pit)