"Dengan ditunjuknya tiga Pelaksana Tugas yang artinya pimpinan KPK ada lima, saya berharap pimpinan KPK akan memulihkan lembaga yang beberapa saat lalu ada gonjang ganjing," ujar Johan usai bertemu dengan Ahok soal pelaporan dana siluman, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Lebih jauh, pihaknya memastikan tak ada perbedaan perlakuan antara laporan Ahok dengan laporan pengaduan lainnya. "Kami tidak membeda-bedakan, siapa pun yang melapor dan apa pun yang dilaporkan, akan melakukan telaah terlebih dahulu di pengaduan masyarakat," ucapnya. Telaah tersebut juga akan merumuskan keberadaan unsur tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antirasuah tersebut mempunyai tugas antara lain melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam konteks kasus dugaan dana siluman, KPK berwenang untuk mengawasi APBD DKI Jakarta dan menindaklanjuti apabila ada laporan dari instansi terkait. Tindak lanjut berupa penyelidikan, apabila mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK akan menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut. Setelah itu, orang yang disangkakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya yakni pengadilan.
Jumat (27/2), Ahok menyerahkan laporan dana siluman APBD sejak 2012 hingga 2015 berikut alat buktinya ke KPK. Pada 2015, Ahok menemukan adanya kejanggalan penggelembungan APBD senilai Rp 12 triliun. (pit/pit)