KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi PLTA Papua

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 27 Feb 2015 22:55 WIB
Bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu, bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi serta Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian ditahan KPK, Jumat(27/2) ini.
Sejumlah penyidik KPK dengan dikawal petugas Bareskrim Mabes Polri bersiap memasuki mobil usai melakukan pengeledahan dirumah Bernabas Suebu di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/10). (AntaraFoto/ Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka korupsi pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Memberamo, Papua. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ketiganya ditahan di rumah tahanan yang berbeda.

"BS (Barnabas Suebu) bekas Gubernur Papua ditahan di Rutan KPK, JJK (Janes Johan Karubaba) bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ditahan di Rutan Guntur, dan LD (Jaya Lamusi Didi) Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian di Cipinang," ujar Priharsa kepada awak media, Jumat (27/2).

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka keluar Gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan". Berdasar Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan atas alasan subyektif dan obyektif penyidik untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mananggapi penahanan tersebut, Barnabas angkat suara. "Saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dari hari pertama saya ditetapkan sebagai tersangka hampir 7 bulan yang lalu saya tetap kooperatif," ucap Barnabas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Ketiga orang disangka melakukan korupsi pada proyek senilai Rp 56 miliar tersebut dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.

Sebelumnya, ketiganya ditetapkan tersangka sejak 5 Agustus 2014. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER