“Kasus Samad dan Bambang Widjojanto yang ditangani penyidik Polri tidak sama penyelesaiannya dengan perkara Budi Gunawan, karena perkara Budi Gunawan mengacu pada putusan hakim praperadilan, sementara dalam kasus Samad dan Bambang tidak ada putusan praperadilan sehingga perkaranya terus berjalan,” kata Jaksa Agung M Prasetyo dalam konferensi pers bersama tiga pimpinan lembaga penegak hukum di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Semua aparat hukum masih sangat diperlukan. Semua harus diselamatkan dan tumbuhkembangkan. Oleh sebab itu pertemuan akan diselenggarakan secara berkala untuk menghindari kesalahpahaman komunikasi,” ujar Jaksa Agug.
Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa. Bambang dituduh menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. Tudingan ini dibantah Bambang dan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang saat itu menjadi klien Bambang. (agk)