Bakal Kelimpahan Kasus BG, Polri Isyaratkan Setop Penyidikan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2015 15:07 WIB
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan kasus Budi Gunawan masih pada tahap penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan oleh putusan praperadilan.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. (CNN Indone
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bakal menyerahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kepolisian RI, setelah Kejaksaan mendapat pelimpahan perkara tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan bakal mempelajari berkas-berkas penyelidikan kasus Budi Gunawan (BG) untuk menentukan apakah unsur alat bukti dari KPK layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tapi yang dipastikan oleh KPK dan Polri, (kasus BG) masih tahap penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan,” ujar Badrodin di dalam konferensi pers bersama tiga pimpinan lembaga penegak hukum di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Badrodin, bila perkara Budi dilimpahkan Kejaksaan ke Polri, maka kasus sang jenderal akan ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Namun calon Kapolri itu enggan berandai-andai lebih jauh soal perkara Budi sebelum Bareskrim menjalin koordinasi resmi dengan pihak Kejaksaan Agung.

"Nanti kita lihat hasil penyelidikan tim dari Bareskrim dan Kejaksaan. Mereka akan berkoordinasi dalam mengkaji berkas-berkas BG yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan," ujar Badrodin.

Prasetyo telah resmi menerima pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK. Alih-alih menjamin melanjutkan penyidikan atas BG, Prasetyo malah berniat melimpahkan kasus sang jenderal ke Polri, institusi tempat BG bernaung.

Prasetyo berdalih, Kejaksaan Agung sampai saat ini belum mempelajari berkas-berkas dan temuan fakta serta bukti dari penyelidikan kasus Budi. Dengan adanya bukti baru yang dimilki KPK, Prasetyo beranggapan Polri akan lebih memahami seluk-beluk kasus yang sebelumnya pernah mereka tangani.

"Supaya lebih efketif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara Budi di Kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo.

KPK melepas kasus Budi Gunawan setelah BG memenangkan gugatan praperadilan atas KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER