"Perlu kami ingatkan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Agun Gunanjar kepada CNN Indonesia, Rabu (4/3).
Menurutnya, kasasi yang dilakukan oleh Ical bisa dilakukan ke pengadilan atau Mahkamah Agung di luar pokok perkara yang dibahas oleh MPG, yaitu apabila proses peradilan diselenggarakan tidak sesuai azas. Sehingga, kasasi tidak bisa membahas soal kepengurusan Partai Golkar yang diklaim dimenangkan kubu Agung dengan dua hakim mengabulkan gugatan Agung, sedangkan dua hakim lain meragukannya dan tidak ada yang mengakui keberadaan kepengurusan kubu Ical.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, optimistis bisa memenangkan sengketa dualisme kepengurusan di Partai Golkar bila melalui jalur hukum di pengadilan. Yusril menilai kubu Agung Laksono menghindari penyelesaian konflik internal Golkar melalui pengadilan.
Yusril tak mempersoalkan keputusan Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (24/2) yang menolak gugatan kubu Ical yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
“Bukan ditolak tapi tidak dapat diterima, dianggap prematur karena MPG sedang bersidang, belum masuk pokok perkara, itu putusan sela, kami juga akan kasasi," ujar Yusril menanggapi hasil putusan PN Jakbar. (pit)