Menurut Muladi pihaknya sebenarnya ingin memfasilitasi kedua kubu dalam putusan sela yang akan dibacakan lebih dulu. Namun pembacaan putusan sela tidak bisa dilakukan karena pihak Ical sudah keburu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegasan keputusan tersebut disampaikan Muladi terkait sikap empat hakim dalam sidang Mahkamah. Dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata memutuskan menerima kepengurusan hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Sedangkan dua hakim lainnya yakni Muladi dan Natabaya tidak memberikan dukungan terhadap kedua kubu.
Sementara itu kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sidang Mahkamah. Yusril menilai dari keempat hakim tersebut hanya Natabaya yang independen. “Kalau Muladi mencla-mencle, kalau Djasri Marin dan Andi Mattalatta tidak independen,” ujar Yusril saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (4/3).
Yusril menegaskan mestinya jalur pengadilan yang memutuskan perkara tersebut karena proses hukum sudah berjalan. Ia menganggap sidang Mahkamah sebagai bentuk intervensi.
Yusril juga menepis hasil sidang putusan Mahkamah telah memenangkan kubu Agung karena hasilnya deadlock sehingga pihak Agung tidak bisa mengklaim kemenangan.
(obs)