Menanggapi kekhawatiran berbagai pihak soal penghentian kasus ini, dia juga menanggapi santai. "Ya biar saja berkhawatir," kata mantan politikus NasDem itu.
Mandek di gugatan praperadilan, KPK memutuskan untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Ditanyai apakah berkas kasus sudah diterima, Prasetyo bungkam.
Yang jelas, menurutnya, secara formal kasus itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan. "Pelimpahannya tanya saja KPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi lantas mengajukan gugatan praperadilan. Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan, membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. (sip)