"Ada tiga isu strategis yang akhirnya diselesaikan Indonesia. Tiga hal ini sebelumnya menjadi penyebab kita masuk daftar hitam tahun 2012," kata Agus saat berbincang dengan CNN Indonesia di ruang kerjanya, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, Indonesia telah melakukan renewal process untuk memperpanjang aset terduga teroris yang dibekukan. Agus menjelaskan, renewal process dilakukan karena jangka waktu pembekuan aset yang diatur dalam hukum positif di Indonesia adalah enam bulan dan diperpanjang tiga bulan sebanyak dua kali atau satu tahun.
Alasan ketiga, sistem peradilan di Indonesia telah menyetujui untuk hanya melakukan delisting terhadap terduga teroris jika nama para terduga tersebut telah dikeluarkan oleh UNSC 1267. Hal ini dikuatkan dengan keterlibatan Ketua MA dalam penandatanganan SKB yang dilakukan pada 11 Februari 2015.
"Karene sistem peradilan di Indonesia independen dan bebas, jadi pengadilan merasa berhak melakukan delisting terhadap terduga teroris di Indonesia. Padahal, nama terduga tersebut kadang masih terdaftar di UNSC 1267," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang FATF di Paris, Perancis pada 24 Februari 2015 secara bulat menyepakati untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam. Indonesia telah masuk daftar hitam sejak tahun 2012, bersama negara seperti Iran dan Korea Utara.
Saat ini, Indonesia masuk dalam kategori grey list. Namun kategori ini juga dapat dihilangkan jika dalam onsite visit negara yang tergabung dalam Regional Review Group, tiga alasan tiga alasan yang menyebabkan Indonesia dikeluarkan dari daftar hitam dapat dikonfirmasi. (rdk)