Jakarta, CNN Indonesia -- Financial Action Task Force (FATF) mengonfirmasi bahwa Indonesia secara resmi telah keluar dari daftar hitam (
black list) negara rawan pendanaan teroris. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menjelaskan tiga alasan yang membuat Indonesia akhirnya dikeluarkan dari daftar negara yang rentan dalam pencucian uang terkait pendanaan teroris.
"Ada tiga isu strategis yang akhirnya diselesaikan Indonesia. Tiga hal ini sebelumnya menjadi penyebab kita masuk daftar hitam tahun 2012," kata Agus saat berbincang dengan CNN Indonesia di ruang kerjanya, Selasa (3/3).
Ketiga hal yang menjadi alasan Indonesia keluar dari daftar hitam telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara lima lembaga yaitu PPATK, Badan Nasional Penanggulangan Terorism (BNPT), Kapolri, Menteri Luar Negeri, dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pertama, proses pembekuan aset terduga teroris yang ada dalam daftar
United Nation Security Council (UNSC) 1267 dilakukan hanya dalam waktu tiga hari. "Dalam peraturan di Indonesia, proses pembekuan aset terduga teroris bisa sampai 30 hari. Itu dinilai terlalu lama," ujar Agus.
Alasan kedua, Indonesia telah melakukan renewal process untuk memperpanjang aset terduga teroris yang dibekukan. Agus menjelaskan, renewal process dilakukan karena jangka waktu pembekuan aset yang diatur dalam hukum positif di Indonesia adalah enam bulan dan diperpanjang tiga bulan sebanyak dua kali atau satu tahun.
Padahal, seseorang yang telah masuk dalam daftar terduga teroris UNSC 1267 itu belum tentu akan dikeluarkan dalam waktu satu tahun. "Jadi renewal process ini dilakukan oleh Kapolri satu bulan sebelum masa pembekuan aset selama satu tahun itu berakhir. Langkah ini diterima dalam sidang FATF," tutur Agus.
Alasan ketiga, sistem peradilan di Indonesia telah menyetujui untuk hanya melakukan delisting terhadap terduga teroris jika nama para terduga tersebut telah dikeluarkan oleh UNSC 1267. Hal ini dikuatkan dengan keterlibatan Ketua MA dalam penandatanganan SKB yang dilakukan pada 11 Februari 2015.
"Karene sistem peradilan di Indonesia independen dan bebas, jadi pengadilan merasa berhak melakukan delisting terhadap terduga teroris di Indonesia. Padahal, nama terduga tersebut kadang masih terdaftar di UNSC 1267," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang FATF di Paris, Perancis pada 24 Februari 2015 secara bulat menyepakati untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam. Indonesia telah masuk daftar hitam sejak tahun 2012, bersama negara seperti Iran dan Korea Utara.
Saat ini, Indonesia masuk dalam kategori grey list. Namun kategori ini juga dapat dihilangkan jika dalam onsite visit negara yang tergabung dalam Regional Review Group, tiga alasan tiga alasan yang menyebabkan Indonesia dikeluarkan dari daftar hitam dapat dikonfirmasi.
(rdk)