"Indonesia disetujui untuk keluar dari blacklist FATF untuk implementasi penanganan anti pendanaan terorisme atau counter terorism financing," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada CNN Indonesia hari ini, Rabu (25/2).
Menurut Agus, sidang FATF yang berlangsung di markas Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), secara bulat mengakui upaya dan komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas pendanaan terorisme. Usaha Indonesia untuk keluar dari daftar hitam dilakukan sejak tahun 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah masuk dalam kategori greylist, lanjut Agus, sejumlah negara yang tergabung dalam Regional Review Group on Indoensia akan melakukan penilaian setempat melalui onsite visit. "Keberhasilan ini akan berdampak langsung pada perspesi dan peringkat investasi terhadap Indonesia," kata Agus.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya mempertanyakan mengapa Indonesia bisa masuk dalam daftar hitam. Saat itu PPATK menjelaskan, Indonesia belum menjalankan sejumlah rekomendasi khusus yang diminta FATF, terutama mengenai pendanaan terorisme.
Rekomendasi khusus dimaksud yaitu permintaan FATF agar Indonesia membekukan seluruh aset keluarga dari orang yang masuk daftar teroris. Pembekuan diminta dilakukan kepada seluruh keluarga tanpa terkecuali, termasuk anak tiri dari orang yang diduga teroris.
Rekomendasi tersebut tidak mudah diterapkan di Indonesia karena membekukan rekening seseorang tanpa ada pelanggaran hukum, justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang diatur oleh hukum positif di Indonesia. (rdk)