Jokowi Perluas Wewenang Luhut Tak Libatkan JK, Andi: Tak Soal

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 20:36 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat Perpres 26/2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Presiden berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Presiden Jokowi, didampingi Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan (kedua dari kiri), saat memberikan arahan kepada petinggi bidang pertahanan dan keamanan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/2). (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Presiden. Berdasarkan Perpres tersebut, kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan bakal ditambah, termasuk bisa memanggil menteri –hal yang selama ini hanya bisa dilakukan Presiden, Wakil Presiden, dan Menter Koordinator.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tak dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut, dan berniat untuk mengajak bicara Jokowi soal Perpres yang diteken Senin (2/2) itu karena melihat potensi tumpang tindih dengan wewenang yang dimiliki lembaga lain. “Saya pasti akan komunikasikan ini dengan Pak Presiden,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).

Namun Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto justru mengklaim JK tak keberatan dengan Perpres itu. “Tadi kan ada Wapres (saat sidang kabinet di Kantor Presiden). Tidak ada masalah apa-apa (soal Perpres),” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi membantah Perpres tersebut bakal membuat wewenang Luhut dan JK jadi tumpang tindih, sebab sudah dilakukan sinkronisasi yang juga melibatkan Sekretaris Wakil Presiden Mohamad Oemar.

“Saat ini kan ada 3 Perpres kelembagaan baru: Perpres Kantor Staf Presiden, Perpres Sekretariat Negara, dan Perpres Sekretariat Kabinet. Ketiga Perpres itu disusun berdasarkan keputusan Menteri Sekretaris Negara yang anggotanya ada di ketiga lembaga tersebut. Sekretaris Wakpres Pak Oemar ada di dalam Setneg itu, dan dia dilibatkan dalam tim sinkronisasi Perpres,” kata Andi.

Meski Sekretaris Wapres dan anggota Setneg menurut Andi ikut menyusun Perpres, JK dan Mensesneg Pratikno mengaku tak terlibat. “Saya tidak mengikuti sama sekali, tidak ikut mengawal (proses penyusunan Perpres),” ujar Pratikno, Selasa (3/3).

Andi mengatakan perluasan wewenang Kantor Staf Presiden dalam Perpres 26/2015 sebetulnya tak berlebihan, yakni memberikan pertimbangan ke Presiden tentang isu-isu strategis, tentang bagaimana komunikasi politik dilakukan, dan tentang pelaksanaan program-program prioritas Presiden.

“Jadi Kantor Staf Presiden adalah pembantu Presiden, tak memiliki kaki dan anggaran langsung untuk mengeksekusi suatu kebijakan. Interaksinya langsung di bawah Presiden,” kata Andi.

Ihwal wewenang memanggil dan berkoordinasi dengan menteri-menteri, Andi menyatakan semua itu hanya dalam rangka memastikan arahan Presiden diterima dengan tepat oleh menteri. “Supaya target dan timeline yang dibuat oleh Presiden terlaksana,” ujarnya.

Tumpang tindih pun diupayakan tak terjadi, oleh sebab itu sinergi antarlembaga di lingkungan Istana Kepresidenan tengah dimatangkan. Sejak awal, menurut Andi, Jokowi meminta agar ada diferensiasi antarunit, misalnya Badan Perenanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk perencanaan, Sekretariat Negara untuk tugas-tugas ketatanegaraan, Sekretariat Kabinet untuk manajemen kabinet, Kantor Staf Presiden untuk program-program prioritas dan isu-isu strategis, dan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan teknis pembangunan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER