Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengingatkan agar pemerintah tidak mudah goyah dalam menghadapi tuntutan dari pihak kuasa hukum dan keluarga si terpidana mati. Refly mengkhawatirkan dalih si terpidana mati mengidap gangguan jiwa hanya sebagai alasan yang dibuat-buat untuk menghindari eksekusi. “Hati-hati bisa jadi modus,” kata Refly saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, kalau ternyata terpidana mengalami gangguan jiwanya setelah divonis mati maka tidak bisa dijadikan alasan oleh pihak keluarga agar tidak dihukum mati. "Misalnya stres sesudah divonis, terus mengalami sakit jiwa, tidak bisa begitu," ujar Refly.
Hingga saat ini, Prasetyo mengatakan masih menunggu opini kedua terkait kondisi kejiwaan Gularte. "Justru saya belum mendapat laporan dari dokter Polda," ujarnya.
Prasetyo menyatakan kecenderungan pengakuan gangguan jiwa yang diajukan sepupu Gularte, Angelita Muxfeldt, dilakukan hanya untuk mengulur waktu eksekusi. "Kami tidak mau itu (penguluran waktu)," kata Prasetyo. (obs)