Jakarta, CNN Indonesia -- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi sebab utama munculnya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang 2014 lalu.
Dalam catatan tahunan yang dirilis oleh Komisi Nasional Perempuan, Jumat (6/3) ini, ditemukan fakta bahwa jumlah KDRT yang dialami oleh perempuan di Indonesia mencapai angka 8.626 kasus pada tahun lalu.
Dengan angka tersebut, maka rumah tangga menjadi ranah terbesar penyumbang munculnya 293.220 kasus kekerasan terhadap perempuan 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain KDRT, kasus perceraian dengan gugatan yang diajukan istri terhadap suami juga menempati porsi besar dalam hal pemicu lahirnya tindak kekerasan terhadap perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan Indraswari menjelaskan, dalam melakukan riset tahun lalu, Komnas Perempuan telah membagi ranah kekerasan terhadap perempuan ke dalam tiga wilayah besar.
Dari ketiga ranah tersebut, rumah tangga atau relasi personal menjadi ranah terbesar yang didalamnya terjadi tindak kekerasan terhadap para perempuan.
"Ranah kekerasan pada perempuan ada di tingkat personal atau KDRT, komunitas, dan kekerasan oleh negara. Di rumah tangga terjadi 8.626 kekerasan terhadap perempuan. Sementara kekerasan di lingkup komunitas ada 3.860 kasus dan negara menyumbang 24 kasus kekerasan sepanjang tahun lalu," ujar Indraswari di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Jumat (6/3).
Indraswari yakin, jumlah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sebenarnya jauh lebih banyak lagi jumlahnya dibandingkan data yang dimiliki Komnas Perempuan.
Keyakinan Indraswari didasarkan pada fakta bahwa seluruh data tindak kekerasan terhadap perempuan yang diperoleh Komnas Perempuan hanya berasal dari 191 lembaga pengada layanan di seluruh Indonesia.
"Kami menyebar lembar pendataan kepada 664 lembaga, tapi hanya 191 yang mengembalikan kepada kami. Saya yakin jumlah kekerasan yang sebenarnya jauh lebih besar dari ini," ujarnya.
Dalam KDRT, kekerasan terhadap istri menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan ke sejumlah lembaga pengadaan seperti pengadilan agama, pengadilan negeri, maupun pihak kepolisian. Total, terdapat 5.102 kasus kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga sepanjang tahun lalu.
Sementara itu, dalam ranah komunitas kasus pemerkosaan menjadi penyumbang utama dengan jumlah 1.033 temuan sepanjang tahun lalu.
Tindak pencabulan mengikuti di urutan kedua dengan jumlah kasus sebanyak 834 yang terdata dari lembaga pengada layanan di Indonesia.
(meg)