Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 360 organisasi masyarakat Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi dan SAPU Koruptor (Satu Padu Lawan Koruptor) menerbitkan Surat Keputusan Rakyat tentang pembentukan tim independen penghentian kriminalisasi dan penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat keputusan tersebut diserahkan oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, dan buruh perempuan kepada Tim Independen 9 yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Tim 9 dinilai punya kuasa yang bisa diandalkan lantaran pernah menjadi tim konsultatif dalam mengurai kisruh penghancuran KPK.
Mandat itu dibuat lantaran masyarakat menilai kondisi yang menimpa KPK saat ini kian parah dan mengancam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim 9 yang hadir diwakili oleh Jimly Asshidiqie, Hikmahanto Juwana Bambang Widodo Umar, Imam Prasodjo, dan Erry Riyana.
"Atas nama tim 9 kami menerima untuk melaksanakan apa yg diamanahkan. Pada saatnya kami akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban," ujar Jimly usai menerima simbol mandat yang diserahkan oleh budayawan Franz Magniz Suseno di Jakarta, Ahad (8/3).
Ada pun isi mandat dari surat keputusan rakyat itu kepada Tim 9 adalah:
- Mendorong dihentikannya upaya-upaya penghancuran KPK oleh para koruptor dan oligarki politik di Indonesia.
- Mendorong dihentikannya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, penyidik dan staf KPK, media, aktivis antikorupsi, serta masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi.
- Mendorong agenda pemberantasan korupsi tetap berlanjut, dimulai dengan membatalkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan mendesak KPK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.
(ags)