Tim 9 Gelar Rapat Bahas Keputusan Praperadilan Budi Gunawan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 21:39 WIB
Tim 9 menyelenggarakan rapat untuk membahas keputusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan Senin (16/2) lalu.
Lima anggota tim 9 menggelar rapat membahas hasil sidang praperadilan yang menerima gugatan Komjen Budi Gunawan di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta, Selasa (17/2). (CNN Indonesia/ Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim 9 malam ini menyelenggarakan rapat untuk membahas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan Senin (16/2) lalu.

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, rapat yang diadakan di kantor Maarif Institute itu dihadiri oleh lima anggota tim 9. Kelima anggota tim 9 yang hadir dalam rapat adalah Syafii 'Buya' Maarif, mantan Wakapolri Oegroseno, Sosiolog Imam Prasodjo, Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, dan pakar hukum Hikmahanto Juwana.

Rapat tim independen itu baru dimulai pada pukul 21.00 Selasa (17/2) malam ini. Sebelum rapat, terlihat Ketua Yayasan Universitas Bung Karno, Rahmawati Soekarnoputri, datang ke kantor Maarif Institute di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini belum diketahui sampai kapan rapat akan berlangsung. Namun, dapat dipastikan rapat tersebut akan membahas langkah yang akan diambil Tim 9 pasca dikabulkannya gugatan Budi Gunawan di sidang praperadilan.

Sebelumnya, Bambang Widodo Umar telah mengatakan bahwa tim 9 akan tetap menolak pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru kedepannya. Walaupun gugatannya dikabulkan sidang praperadilan, namun Bambang menilai secara moral Budi Gunawan tidak layak untuk menjabat sebagai pimpinan di lembaga kepolisian nasional.

"Dari tim 9 tetap kami (memandang) dari garis moral agar (Budi Gunawan) jangan dilantik. Itu, kan, saran kami kepada Pak Presiden. Ranahnya lebih dalam, melihat pertimbangan moral. Tapi putusan praperadilan itu, kan, ranah hukum, ya. Kalau hukum memutuskan demikian, ya, mau bagaimana lagi," ujar Bambang Widodo Umar kepada CNN Indonesia, Senin (16/2) lalu. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER