Selepas melakukan rapat dengan badan anggaran DPRD, Ongen mengambil kesimpulan bahwa pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 yang dilakukan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri telah menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat terbuka Senin siang, salah satu pimpinan Banggar DPRD Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, RAPBD yang disampaikan Ahok kepada Kemendagri adalah rancangan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Taufik menuturkan, Banggar mengetahui RAPBD yang dikirimkan Ahok kepada Kemendagri menyalahi aturan ketika mendapat surat tembusan dari Kemendagri pada 4 Februari 2015. Setelah mendapat tembusan dari Kemendagri, DPRD Jakarta langsung melayangkan surat kepada kementerian tersebut pada 5 Februari 2015.
"Kami mendapat informasi RAPBD yang dikirimkan tidak termasuk hasil yang telah DPRD bahas. Kemudian pada 5 Februari 2015 kami langsung mengirimkan surat yang mengatakan pengajuan RAPBD oleh Gubernur adalah ilegal," ujar Taufik.
Rapat yang berlangsung selama dua jam itu ditutup dengan penyerahan laporan Banggar kepada tim hak angket DPRD Jakarta. Selepas itu, Ongen mengatakan akan kembali memanggil pihak eksekutif maupun legislatif untuk dimintai keterangan terkait pengajuan RAPBD DKI Jakarta ke Kemendagri.
"Saya akan bekerja setiap hari untuk memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pemanggilan selanjutnya masih rahasia," ujar Ongen. (rdk)